Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membawa implikasi mendasar terhadap desain pengelolaan investasi negara. Regulasi ini memperluas hubungan keuangan antara Danantara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang sebelumnya hanya berfokus pada pengalihan dividen
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membawa implikasi mendasar terhadap desain pengelolaan investasi negara. Regulasi ini memperluas hubungan keuangan antara Danantara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang sebelumnya hanya berfokus pada pengalihan dividen BUMN.
Pada awal pembentukan Danantara, pemerintah membangun narasi bahwa dividen BUMN yang selama ini disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikelola lebih produktif sebagai investasi negara. Namun, publik masih ingat bahwa selain dividen, pemerintah juga mengarahkan hasil efisiensi APBN sebagai modal awal Danantara, menimbulkan perdebatan tentang pengorbanan masyarakat akibat pemotongan belanja negara.
Kini, melalui PP Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah membuka ruang bagi holding investasi bentukan Danantara untuk menjalankan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik. Negara dapat melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersumber dari APBN, baik berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN, maupun aset negara lainnya.
Secara hukum, langkah ini tidak bermasalah karena negara memiliki kewajiban membiayai program Public Service Obligation (PSO) seperti operasi Bulog, transportasi PT Pelni, layanan kereta api, dan elektrifikasi desa oleh PT PLN. Ketua Komisi XI DPR RI bahkan menyebut dukungan APBN diperlukan untuk fungsi pelayanan publik yang tidak sepenuhnya berorientasi keuntungan.
Namun, pergeseran dari model dividen ke PMN ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang risiko fiskal dan potensi pembebanan APBN yang lebih besar ke depan. Jika Danantara semakin bergantung pada suntikan APBN, maka efisiensi investasi negara justru bisa tergerus, mengingat beban PSO yang terus meningkat. Dampaknya terhadap pasar saham dan obligasi pemerintah perlu dicermati investor, karena perubahan pola pendanaan ini dapat mempengaruhi peringkat kredit dan persepsi risiko fiskal Indonesia.











Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *