Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Error code: 401 – {‘error’: {‘message’: ‘Authentication Error, All connection attempts failed’, ‘type’: ‘auth_error’, ‘param’: ‘None’, ‘code’: ‘401’}} Isi berita asli: KedaiPena.com – PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA, anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 secara elektronik pada
Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Error code: 401 – {‘error’: {‘message’: ‘Authentication Error, All connection attempts failed’, ‘type’: ‘auth_error’, ‘param’: ‘None’, ‘code’: ‘401’}}
Isi berita asli:
KedaiPena.com – PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA, anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 secara elektronik pada Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham membahas dan menyetujui tujuh mata acara, termasuk atas penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025. Adapun laba bersih yang dibukukan PTBA pada periode tersebut sebesar Rp2,93 Triliun.
Berdasarkan hasil keputusan RUPST Tahun Buku 2025, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp1,32 triliun atau 45 persen dari total laba bersih Perseroan tahun 2025. Sedangkan sisa laba bersih sebesar Rp1,61 triliun atau 55 persen ditetapkan sebagai saldo laba ditahan guna mendukung pengembangan usaha dan menjaga keberlanjutan bisnis Perseroan.
Selain itu, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025.
Pada agenda mata acara RUPST tersebut, pemegang saham menetapkan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
RUPST juga menyetujui Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
Selanjutnya, pemegang saham menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.
RUPST turut menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, hal ini sebagai langkah penyesuaian terhadap kebutuhan bisnis, perkembangan regulasi, serta penguatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Corporate Secretary PTBA, Eko Prayitno, mengatakan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan dalam RUPST mencerminkan komitmen Perseroan untuk menjaga keseimbangan antara pemberian nilai tambah kepada pemegang saham, penguatan struktur permodalan, dan keberlanjutan pengembang… [content truncated]














Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *