PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST), emiten Grup Djarum di sektor menara telekomunikasi, mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia. Langkah ini telah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat (5/6/2026). Delisting merupakan bagian dari strategi penyederhanaan struktur korporasi Grup TOWR, induk usaha IBST, yang
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST), emiten Grup Djarum di sektor menara telekomunikasi, mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia. Langkah ini telah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat (5/6/2026). Delisting merupakan bagian dari strategi penyederhanaan struktur korporasi Grup TOWR, induk usaha IBST, yang akan mengubah status anak perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi tertutup.
Pemegang saham pengendali, PT Iforte Solusi Infotek, akan melakukan tender sukarela (voluntary tender offer/VTO) kepada seluruh pemegang saham publik dengan harga Rp 5.400 per saham. Harga ini lebih tinggi dibandingkan tender wajib yang sebelumnya dilaksanakan pada Oktober 2024 sebesar Rp 4.067 per saham. VTO akan berlaku terhadap 650.832 saham yang dimiliki publik, dengan periode pelaksanaan mulai 1 Juli hingga 30 Juli 2026. Manajemen menetapkan harga tersebut berdasarkan aturan yang mensyaratkan harga pembelian lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi harian dalam 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB, yang tercatat sebesar Rp 5.374 per saham.
Langkah delisting ini dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas korporasi Grup TOWR. Dalam keterbukaan informasi, manajemen menyatakan bahwa perubahan status anak usaha menjadi perusahaan tertutup memungkinkan sinergi antar entitas usaha berjalan lebih optimal, serta memberikan kesempatan bagi manajemen untuk fokus pada strategi bisnis jangka panjang tanpa terbebani kewajiban keterbukaan informasi publik.
Proses delisting akan berlangsung secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setelah VTO selesai pada 30 Juli 2026, pembayaran akan dilakukan hingga 11 Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan mencabut efektifitas pernyataan pendaftaran pada 19 Maret 2027, disusul pembatalan pencatatan efek oleh BEI dan KSEI pada 8 April 2027. Dengan demikian, seluruh rangkaian delisting ditargetkan rampung dalam waktu sekitar 10 bulan sejak pengumuman.
Analis pasar menilai langkah korporasi ini lazim dilakukan oleh grup besar untuk memudahkan restrukturisasi internal. Meski harga tender sukarela memberikan premi bagi pemegang saham publik, investor yang tidak ikut serta dalam VTO berisiko kehilangan likuiditas perdagangan setelah saham resmi dihapus dari bursa. Keputusan delisting IBST juga menjadi sinyal bahwa Grup Djarum melalui TOWR tetap agresif dalam mengkonsolidasikan entitas bisnisnya di tengah persaingan industri menara telekomunikasi yang semakin ketat.















Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *