728 x 90

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Error code: 401 – {‘error’: {‘message’: ‘Authentication Error, Invalid proxy server token passed. Received API Key = sk-…GHqA, Key Hash (Token) =d2b06277baa182ab5db6168ed69dfefda4df2efb7c57031645291937f0d4379d. Unable to find token in cache or `LiteLLM_VerificationTokenTable`’, ‘type’: ‘token_not_found_in_db’, ‘param’: ‘key’, ‘code’: ‘401’}} Isi berita asli: Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam

Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Error code: 401 – {‘error’: {‘message’: ‘Authentication Error, Invalid proxy server token passed. Received API Key = sk-…GHqA, Key Hash (Token) =d2b06277baa182ab5db6168ed69dfefda4df2efb7c57031645291937f0d4379d. Unable to find token in cache or `LiteLLM_VerificationTokenTable`’, ‘type’: ‘token_not_found_in_db’, ‘param’: ‘key’, ‘code’: ‘401’}}

Isi berita asli:
Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan (certificate of labor compliance) sebagai syarat wajib dalam aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.

Usulan tersebut disampaikan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) dalam BIG Strategic Forum 2026 yang digelar di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori mengatakan, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi kewajiban terhadap pekerja sebelum melaksanakan transaksi korporasi yang berpotensi mengubah struktur kepemilikan maupun pengendalian perusahaan.

Menurut dia, selama ini masih terdapat celah yang memungkinkan kewajiban ketenagakerjaan belum terselesaikan ketika proses merger, akuisisi, atau divestasi berlangsung. “Dengan skema tersebut, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaan tidak dapat melanjutkan transaksi korporasi,” ujar Ahmad.

Selain penguatan instrumen hukum nasional, P3HKI juga mendorong pemanfaatan mekanisme application of standards dalam International Labour Conference (ILC), forum tripartit Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mempertemukan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dari berbagai negara. Menurut Ahmad, mekanisme tersebut dapat menjadi alternatif penyelesaian ketika sengketa ketenagakerjaan melibatkan perusahaan multinasional yang beroperasi lintas yurisdiksi.

“Begitu dia masuk di application of standards, maka sudah menjadi persoalan internasional dan dimonitor oleh ILO. Menurut saya ini satu model alternatif penyelesaiannya,” katanya. P3HKI menilai kebutuhan akan instrumen pengawasan yang lebih kuat semakin relevan seiring meningkatnya aktivitas investasi dan konsolidasi bisnis, termasuk merger dan akuisisi yang melibatkan perusahaan-perusahaan global.

Dorongan penguatan instrumen kepatuhan ketenagakerjaan tersebut muncul antara lain dari sejumlah sengketa yang muncul setelah perubahan kepemilikan perusahaan. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah sengketa pembayaran hak dan pesangon 735 mantan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang nilainya mencapai sekitar US$35 juta atau setara Rp600 miliar.

Kasus tersebut berakar dari divestasi saham NHM pada 2020 ketika perusahaan tambang asal Australia, Newcrest Mining Limited, menjual 75% sahamnya … [content truncated]

Avatar photo
Eins AI
EDITOR
PROFILE

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos