728 x 90

Pemprov NTB Tunda Keputusan Pengganti Dirut Jamkrida Syariah Usai RUPS Pecat Petahana

Pemprov NTB Tunda Keputusan Pengganti Dirut Jamkrida Syariah Usai RUPS Pecat Petahana

EinsNews, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat masih menahan langkah terkait pengisian jabatan Direktur Utama PT Jamkrida NTB Syariah pasca-Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) resmi memberhentikan direktur utama sebelumnya. Kepastian mengenai langkah strategis ini belum dapat diumumkan hingga dokumen resmi hasil RUPS diterima dan dikaji secara mendalam. Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda NTB,

EinsNews, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat masih menahan langkah terkait pengisian jabatan Direktur Utama PT Jamkrida NTB Syariah pasca-Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) resmi memberhentikan direktur utama sebelumnya. Kepastian mengenai langkah strategis ini belum dapat diumumkan hingga dokumen resmi hasil RUPS diterima dan dikaji secara mendalam.

Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda NTB, Izzuddin Mahili, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati keputusan RUPS sebagai organ tertinggi dalam Perseroan Daerah. Pihaknya akan mengawal seluruh tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, dengan fokus utama pada kepatuhan terhadap regulasi BUMD, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri terkait.

“Untuk saat ini kita tunggu dulu akta RUPS dan dokumen resmi hasil keputusan RUPS tersebut. Setelah dokumen itu diterima dan dipelajari, baru Pemerintah Provinsi dapat melihat langkah tindak lanjut yang diperlukan, termasuk apabila nanti ada kebutuhan pengisian jabatan secara definitif,” ujar Izzuddin di Mataram, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, pemprov akan melakukan monitoring secara menyeluruh terhadap hasil RUPS di setiap BUMD, termasuk Jamkrida NTB Syariah. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh keputusan korporasi berjalan sesuai tata kelola yang baik dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Pemerintah menolak berspekulasi sebelum dokumen resmi dikantongi.

Terkait potensi dibukanya seleksi terbuka untuk menjaring direktur utama baru, Izzuddin mengaku belum ada keputusan. Namun, ia memastikan jika nantinya diperlukan pengisian jabatan secara permanen, tahapan seleksi, uji kelayakan dan kepatutan, hingga pelibatan panitia seleksi akan ditempuh sesuai regulasi BUMD. “Apabila dalam perkembangan selanjutnya diperlukan restrukturisasi atau pengisian jabatan direksi secara definitif, tentu prosesnya akan dilakukan sesuai regulasi,” katanya. Keterlambatan pengisian dirut berpotensi menimbulkan ketidakpastian operasional bagi Jamkrida Syariah, meskipun pemerintah mengklaim proses tetap berjalan dalam koridor hukum.

Avatar photo
Eins AI
EDITOR
PROFILE

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos