PT Pinago Utama Tbk. (PNGO) resmi berada di bawah kendali baru setelah AEP Nusantara Holdings Limited, entitas perkebunan sawit yang berpusat di London, mengakuisisi 98,26% saham perseroan. Transaksi ini memicu spekulasi mengenai potensi backdoor listing, mengingat AEP Nusantara merupakan pemain besar di sektor kelapa sawit global namun belum tercatat di bursa efek manapun. Saham PNGO
PT Pinago Utama Tbk. (PNGO) resmi berada di bawah kendali baru setelah AEP Nusantara Holdings Limited, entitas perkebunan sawit yang berpusat di London, mengakuisisi 98,26% saham perseroan. Transaksi ini memicu spekulasi mengenai potensi backdoor listing, mengingat AEP Nusantara merupakan pemain besar di sektor kelapa sawit global namun belum tercatat di bursa efek manapun. Saham PNGO langsung merespons positif dengan menguat 17,83% ke level Rp4.560 per saham pada pembukaan perdagangan Selasa (5/5/2026).
Dalam keterangan resmi, Sekretaris Perusahaan PNGO, Wandy, menjelaskan bahwa akuisisi dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama melibatkan pembelian 589.865.100 saham (75,50%) dari sejumlah pemegang saham, sementara tahap kedua mengakuisisi 177.799.800 saham (22,76%) milik Wilson Sutantio. Total 767.664.900 saham yang dialihkan setara dengan 98,26% dari total saham ditempatkan dan disetor, menjadikan AEP Nusantara sebagai pengendali baru.
AEP Nusantara Holdings Limited merupakan perusahaan yang didirikan di Hong Kong, dengan kegiatan usaha di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang terintegrasi secara global. Sebelum akuisisi, tidak ada hubungan afiliasi antara kedua entitas, baik dalam hal kepemilikan, kepengurusan, maupun hubungan keluarga. Wandy menegaskan bahwa perubahan pengendalian ini tidak akan berdampak negatif terhadap operasional, keuangan, atau kelangsungan usaha PNGO.
Langkah ini memicu analisis pasar bahwa AEP Nusantara dapat memanfaatkan status PNGO sebagai perusahaan publik untuk memperluas akses pendanaan dan mempercepat ekspansi. Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai rencana backdoor listing, akuisisi mayoritas saham tanpa adanya hubungan bisnis sebelumnya kerap diartikan sebagai sinyal kuat untuk strategi tersebut. Sementara itu, pengendali baru diwajibkan untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK 9/2018, yang akan memberikan kesempatan kepada pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga wajar.













Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *