PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas auto rejection atas dan bawah (ARA/ARB), serta menghapus batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari proses untuk mendukung harga saham yang lebih wajar di pasar modal. ARA dan ARB adalah mekanisme penolakan otomatis terhadap order beli atau jual jika transaksi melewati batas harga atau jumlah yang ditetapkan BEI.
Batas minimum harga saham untuk saham Rp 1-Rp 10 akan menggunakan batas nominal Rp 1, sedangkan saham di rentang harga lebih tinggi akan memiliki batas ARB sebesar 15%. Batas ARA sama persis dengan batas ARB. Sementara itu, untuk saham Rp 11-Rp 200 memiliki batas ARA 35%, dan saham di atas Rp 201 memiliki batas ARA 25%.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan bahwa perubahan ini saat ini masih dalam tahap pengujian. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan uji coba berjalan cukup baik meski ada sekitar delapan Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Penghapusan batas minimum harga saham bertujuan memberikan akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar (price discovery) yang lebih baik.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –
*Tanggal Source Berita: Minggu, 30 Agustus 2026 08:23:22 WIB*