Bursa Efek Indonesia Rencanakan Perubahan Batas ARA dan ARB untuk Saham

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyesuaikan batas auto rejection atas dan bawah (ARA/ARB) seiring dengan rencana penghapusan ketentuan minimum harga saham Rp 50 per lembar. Rencana ini merupakan bagian dari proses untuk mendukung harga saham yang lebih wajar di pasar modal, mengikuti laporan historis. Auto rejection adalah mekanisme penolakan otomatis terhadap order beli atau jual ketika transaksi melewati batas harga atau jumlah yang ditetapkan Bursa. Penyesuaian ini akan berlaku mulai 7 September 2026 sebagaimana unggahan Stockbit. Dalam skema baru, ARA/ARB untuk saham berharga rendah tidak lagi dihitung berdasarkan persentase. Untuk perubahan kategori ARB, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Saat ini proses pengujian sedang dilakukan dan beberapa Anggota Bursa belum mengikuti tahap tersebut.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –

*Tanggal Source Berita: Minggu, 30 Agustus 2026 08:15:00 WIB*