BEI Uji Coba Harga Minimum Saham Rp 1, Ada 8 Sekuritas Belum Ikut

Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.

Isi berita asli:
KOMPAS.com- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut uji coba perubahan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham berjalan cukup baik.

Meski demikian, masih ada delapan Anggota Bursa (AB) yang belum mengikuti uji coba tersebut.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI akan menindaklanjuti kesiapan delapan AB tersebut dalam uji coba berikutnya.

“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi, itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” ujar Jeffrey ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Baca juga: HGII Raih Status Saham Hijau BEI, Bidik Green Financing

BEI menjadwalkan uji coba perubahan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai pada 22 dan 29 Agustus 2026.

Uji coba tersebut juga mencakup klasifikasi baru auto rejection. BEI menargetkan perubahan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 7 September 2026.

Jeffrey mengatakan, BEI akan menyesuaikan pelaksanaan uji coba dengan kesiapan seluruh AB. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh AB siap sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa. Karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live (langsung). Kalau perpanjangan waktu perdagangan itu adalah kajian lain. Tidak terkait dengan harga minimum,” ujar Jeffrey.

Baca juga: Harga Saham Rp 1 Bukan Berarti Murah, Ini Risiko bagi Investor

Kebijakan tersebut akan mengubah batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.

Batas minimum yang sebelumnya Rp 50 akan diturunkan menjadi Rp 1 per saham.

BEI menilai perubahan tersebut akan memberikan ruang transaksi yang lebih luas bagi saham yang selama ini tertahan di level Rp 50.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” kata Jeffrey.

Sebelumnya, BEI telah meminta masukan dari pelaku industri terkait rencana perubahan tersebut.

Jeffrey mengatakan, BEI berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8/2026).

*Tanggal Source Berita: Sabtu, 29 Agustus 2026 06:07:00 WIB*