Pemerintah Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan tindakan suspensi terhadap perdagangan saham dari emiten yang telah melejitkan harga dalam periode waktu tertentu. BEI menerapkan pemblokiran perdagangan saham PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO), dan PT Ekadharma International Tbk (EKAD) sejak pasar bursa mulai sesi perdagangan ke-1 pada Jumat, 28 Agustus 2026. Pasar yang diblokir ini berada di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Pihak BEI menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan memberikan ruang bagi para pelaku pasar untuk melakukan analisis secara lebih mendalam dan mempertimbangkan keputusan investasi mereka dalam jangka waktu yang ditentukan. Ini merupakan tindakan sanksi pertama yang dilakukan oleh BEI sebagai bentuk perlindungan investor, serta upaya mengontrol kenaikan harga saham.
Tindakan ini tidak hanya berlaku untuk emiten yang telah melejitkan harga sahamnya, tetapi juga terkait dengan lonjakan omzet dan laba bersih perusahaan. PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), salah satu emiten dalam daftar tersebut, melipatgandakan omzet penjualan pada periode pertama tahun 2026 menjadi Rp 213 miliar dari sebelumnya Rp 20,54 miliar. Dengan lonjakan ini, perusahaan telah mencatatkan laba bersih yang mencapai sebesar Rp 190,73 miliar, naik dari kerugian sebelumnya sekitar Rp 14,35 miliar.
Sementara itu, BEI mengeksekusi tindakan tersebut dengan mengacu pada pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh pihak otoritas bursa. Pengumuman ini disampaikan kepada publik untuk memberikan informasi yang lebih rinci tentang keputusan yang telah diambil dan mengapa perusahaan harus dilakukan tindakan tersebut.
Pada saat penghentian perdagangan, harga saham PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) mencapai Rp 466. Ini merupakan peningkatan sebesar 9,91 persen dari harga awal yang dibuka pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pengusaha Haji Isam memegang saham paket hingga akhir Juli 2026 sebanyak 21,11 persen, dan PT Eco Energi Perkasa bertindak sebagai pengendali dengan porsi saham mencapai 40,56 persen.
Pada saat yang sama, BEI juga mengumumkan bahwa tindakan suspensi tersebut berakhir pada Jumat, 28 Agustus 2026. Ini merupakan langkah yang diambil untuk mencegah lonjakan harga saham dan menjaga stabilitas pasar bursa efek Indonesia.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** PACK
* **Sentimen Negatif:** –
*Tanggal Source Berita: Kamis, 27 Agustus 2026 13:01:14 WIB*