106 Emiten Belum Mengirim Laporan Keuangan Interim ke BEI

Pada akhir Agustus 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa sebanyak 106 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang ditelaah dan diaudit oleh Akuntan Publik hingga 31 Juli 2026. Ini adalah peningkatan dari jumlah emiten yang belumlah menyampaikan laporan tersebut sebelumnya, menunjukkan perluasan sanksi terhadap mereka. BEI telah mencatat bahwa total ada 956 emiten yang berwajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim pada 30 Juni 2026. Dari jumlah ini, sebanyak 106 emiten masih belum mengirimkan laporan tersebut, menurut data terbaru dari BEI.

Dalam konteks ini, perusahaan-perusahaan yang mungkin menjadi target adalah Fast Food Indonesia Tbk (FAST), Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT) dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA). FAST bergerak di bidang makanan dan minuman, OBAT dalam manufaktur produk custom, sementara SMMA adalah perusahaan yang melibatkan diri pada sektor perbankan, asuransi, pembiayaan dan fintech. Dengan peningkatan jumlah emiten yang terancam dengan sanksi ini, BEI secara aktif memantau dan menegakkan aturan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** FAST, OBAT, SMMA

*Tanggal Source Berita: Rabu, 26 Agustus 2026 16:29:50 WIB*