PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group), yang lebih dikenal sebagai PT TPIA, telah memulai langkah-langkah hukum untuk mencetak pertumbuhan laba di masa depan. Dikutip dari analisis Investment Specialist KISI Sekuritas Ahmad Faris Mu’tashim, investor ritel dapat mengambil bagian dalam rangkaian ekspansi dan akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan ini.
Beberapa hari sebelumnya, Rosen Law Firm telah memulai gugatan class action terhadap pemegang saham GoDaddy Inc. berdasarkan klaim bahwa perusahaan tersebut memberikan informasi bisnis yang menyesatkan kepada investor. Sumber dari Pluang menyatakan bahwa gugatan ini didasari laporan Rosen Law Firm, yang berpengalaman dalam litigasi sekuritas dan telah memulihkan dana bagi investor.
Sementara itu, pada awal Juni 2026, PT TPIA juga menghadapi potensi kerugian jika perusahaan ini terlibat dalam kasus gugatan class action yang melibatkan pemegang saham GoDaddy. Rosen Law Firm telah memulai langkah-langkah hukumnya dengan memberi tahu investor bahwa mereka dapat membelanjakan dana tanpa biaya di muka untuk bergabung dalam gugatan tersebut. Berdasarkan klaim ini, investor yang terdampak dapat mengharapkan kompensasi dari gugatan class action ini.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** GOODADDY
*Tanggal Source Berita: Sabtu, 22 Agustus 2026 10:27:48 WIB*