Basis ARB & ARA Saham Minta Diperbaiki

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyesuaikan batas auto rejection atas dan bawah (ARA/ARB) seiring dengan rencana penghapusan ketentuan minimum harga saham Rp 50 per lembar. Keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari proses untuk mendukung harga saham yang lebih wajar di pasar modal. Mekanisme ARA dan ARB akan memasuki tahap pengujian teknis sebelum berlaku pada 7 September 2026. Diskusi terkait perubahan regulasi ini telah dilakukan dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) serta Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Penyesuaian tersebut diharapkan akan meningkatkan kualitas pasar dan likuiditas saham, serta mengurangi volatilitas harga. Direktori Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian ini bertujuan untuk memperbaiki proses price discovery agar lebih baik.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –

*Tanggal Source Berita: Sabtu, 22 Agustus 2026 11:12:19 WIB*