Saham BUMN Ini Terancam Delisting, Cek Solusi Untuk Investor Ritel yang Memilikinya

Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.

Isi berita asli:
Reporter: Rashif Usman | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menghadapi risiko penghapusan pencatatan saham secara paksa atau forced delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Lalu bagaimana jalan keluar bagi investor yang selama ini sudah memiliki saham perusahaan pelat merah tersebut?

Risiko delisting muncul setelah perdagangan saham WSKT dihentikan sementara atau disuspensi dalam waktu yang panjang. Hingga kini, saham WSKT telah mengalami suspensi sejak 8 Mei 2023.

Sebelum suspensi, saham WSKT tercatat di level Rp202 per saham. Namun, harga tersebut tidak lagi mencerminkan harga pasar yang dapat ditransaksikan investor karena saham tidak diperdagangkan di pasar reguler.

Head of Research KISI Sekuritas Muhammad Wafi mengatakan, ruang bagi investor untuk melakukan exit dari saham WSKT saat ini sangat terbatas. Kondisi tersebut diperparah oleh tekanan fundamental dan status obligasi perseroan yang mengalami gagal bayar (default).

Menurut Wafi, terdapat beberapa skenario yang dapat menjadi jalan keluar bagi pemegang saham WSKT.

Pertama, investor dapat memanfaatkan pasar negosiasi apabila BEI memberikan izin atas transaksi tersebut. Namun, opsi ini menghadapi tantangan karena belum tentu tersedia pihak yang bersedia menjadi pembeli.

“Counterparty atau pembeli yang bersedia menampung saham kemungkinan sangat terbatas. Sekalipun ada peminat, harga yang terbentuk kemungkinan besar akan jauh di bawah Rp 202,” kata Wafi kepada Kontan, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Akan Ditinggal Pucuk Pimpinan, Harga Saham Perusahaan Tommy Soeharto Ini Turun

Kedua, investor perlu mencermati kemungkinan adanya mekanisme pembelian kembali saham publik apabila WSKT akhirnya resmi delisting dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Wafi mengingatkan, investor tidak seharusnya mengasumsikan harga pembelian kembali akan menggunakan harga historis saham WSKT sebelum suspensi.

Harga yang ditawarkan nantinya akan bergantung pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta kondisi perseroan ketika proses tersebut dilakukan.

“Skenario terburuk yang mungkin terjadi, yakni tidak adanya tender offer dan saham WSKT delisted tanpa mekanisme buyback,” ujar Wafi.’

Tonton: PHK di Indonesia Tembus 43.805 Orang hingga Juli 2026, Jabar Tertinggi

Investor WSKT perlu cermati keterbukaan informasi

Secara terpisah, Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama menilai, strategi yang paling realistis bagi pemegang s… [content truncated]

*Tanggal Source Berita: Jumat, 21 Agustus 2026 05:46:59 WIB*