Pada Rabu, 21 Agustus 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengkaji perubahan batas harga minimum saham yang saat ini berstatus di level Rp50 per saham menjadi Rp1. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mempercepat proses penentuan nilai pasarnya, seperti disebutkan oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam keterangan persnya yang diterima wartawan. Batas harga minimum tersebut akan dihapus dan penghapusan ini telah dilakukan pada Rabu 19 Agustus dan diproses dengan masukan dari pelaku industri, seperti Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Ini adalah langkah yang dikembangkan BEI untuk memperkuat pasar efeknya dan memberikan ruang yang lebih luas bagi investor dalam menentukan harga saham.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –
*Tanggal Source Berita: Kamis, 20 Agustus 2026 15:26:00 WIB*