PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyeret kasus transaksi saham emiten RUNS, yang dikendalikan oleh Sony Rachmadi Purnomo. Permintaan penjelasan tersebut diterbitkan divisi penilaian perusahaan BEI kepada perseroan RUNS berdasarkan laporan keuangan tengah tahun 2026 yang masih dalam tahap penyusunan dan rekonsiliasi data internal, menunjukkan tidak adanya transaksi saham menggunakan informasi material. Secara khusus, BEI mengkritik tindakan Sony sebagai pengendali RUNS untuk menjual sekitar 11,5 juta saham kepada istrinya pada 13 Juli dan 5 Agustus 2026. Penyelidikan ini berlangsung setelah RUNS mengalami kerugian yang signifikan hingga 44,37% dalam periode Januari-Juni tahun 2026. Meski transaksi tersebut tidak menggunakan informasi material, BEI masih menunjukkan ketidakpuasan dan mempertanyakan apakah tindakan ini berpotensi termasuk dalam praktik insider trading yang ilegal di Indonesia. Penyelidikan ini menghadirkan konflik kepentingan antara perusahaan dengan investor terkait, serta memberi isu baru untuk regulasi pasar modal di negara kita.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** RUNS
*Tanggal Source Berita: Senin, 17 Agustus 2026 12:00:00 WIB*