Kemenag Tegaskan Masjid Istiqlal Tidak Lakukan IPO Saham

Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.

Isi berita asli:
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa keterlibatan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dalam pasar modal bukan untuk penawaran saham perdana atau IPO. Fasilitas tersebut murni ditujukan bagi Gerakan Yuk Wakaf Saham Syariah pada Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan organisasi nirlaba. Status hukum tersebut membuat Masjid Istiqlal tidak memiliki kapasitas untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Keterlibatan pengelola masjid murni untuk memfasilitasi para dermawan yang hendak menyerahkan sebagian saham syariah mereka.

“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” jelas Thobib dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

Pengelolaan instrumen ini dipastikan berjalan transparan sesuai peruntukannya untuk masyarakat luas.

“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” lanjutnya.

Pengembangan aset melalui instrumen keuangan modal ini telah memperoleh dasar hukum serta legalitas syariah yang kuat. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menetapkan fatwa kebolehan wakaf saham, sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerjanya sejak 2019.

“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” terang Thobib.

Guna menjamin akuntabilitas, Kemenag bermitra dengan sejumlah manajer investasi seperti PT Majoris Asset Management, PT Mandiri Sekuritas, dan Bank Kustodian resmi. Semua pencatatan aset terintegrasi di BWI serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujar Karo Humas di Jakarta.

Program inovasi pemberdayaan ekonomi ini diharapkan dapat memperluas … [content truncated]

*Tanggal Source Berita: Rabu, 12 Agustus 2026 21:59:28 WIB*