PT Semangat Logistik Andalan dikenakan denda sebesar Rp2 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi PT Swift Logistic Solutions. Putusan ini disampaikan pada Senin, 10 Agustus 2026 di Jakarta. Transaksi efektif dilakukan pada 19 Juni 2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp4,9 miliar. KPPU menegaskan bahwa PT Semangat Logistik Andalan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham. Dalam kesempatan ini, KPPU juga memperingatkan perusahaan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan notifikasi akuisisi di masa depan untuk mencegah denda serupa.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** PT Semangat Logistik Andalan
*Tanggal Source Berita: Senin, 10 Agustus 2026 20:14:00 WIB*