Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto/Istimewa/Lintas
Sumba/ATL
POSSINDO.COM,
Ekonomi – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku mengusulkan ke Menteri
Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggratiskan tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) pemberitahuan persetujuan laporan tahunan RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham).
Dia
memastikan, langkah tersebut sedang diusulkan kepada Menteri Keuangan.
“Ini
merupakan permintaan dari teman-teman asosiasi. Semua ini kami lakukan
perubahan, dan itu logis,” ucap Supratman di Jakarta, Kamis (6/8) dikutip
dari Antara.
Ia mengatakan kewajiban badan usaha melaporkan hasil laporan
tahunan RUPS secara elektronik merupakan aturan yang sangat baru.
Adapun sistem pelaporan laporan tahunan RUPS baru resmi
dibuka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum pada
1 Juni 2026.
Sementara itu, penyesuaian tarif PNBP resminya baru berlaku efektif pada 1
Agustus 2026.
Dengan demikian, Menkum Supratman menilai akan lebih baik apabila
kepatuhan pelaporannya yang diutamakan terlebih dahulu, barulah dikenakan
tarif.
Ia pun menargetkan kebijakan tersebut bisa diimplementasikan pada tahun ini,
setelah adanya surat dari Menteri Keuangan.
“Jadi lebih bagus kepatuhan itu dulu muncul dibandingkan dengan soal
penerimaan negara,” ungkapnya.
Selain pemberitahuan persetujuan laporan tahunan RUPS, Supratman mengatakan
pihaknya juga sedang merekomendasikan agar tarif pendaftaran hak cipta buku dan
seni rupa bisa digratiskan.
Usulan tersebut, kata dia, disampaikan kepada Menkeu setelah rekomendasi
tarif gratis pemberitahuan PNBP laporan tahunan RUPS, yang juga diharapkan bisa
diaplikasikan pada tahun ini.
Tarif PNBP dengan nominal nol rupiah alias gratis di lingkungan Kementerian
Hukum mencakup layanan pendaftaran hak cipta lagu/musik, pengesahan koperasi
tertentu, serta kondisi khusus paten.
*Tanggal Source Berita: Jumat, 07 Agustus 2026 08:17:00 WIB*