Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
Kaltimkita.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU, Rhido Jusmadi, selaku Ketua Majelis, didampingi Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa sebagai anggota majelis.
Perkara tersebut bermula dari dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek kepada KPPU. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), investigator menduga perusahaan terlambat menyampaikan pemberitahuan atas transaksi pengambilalihan saham yang dinyatakan efektif secara yuridis pada September 2023.
Majelis Komisi kemudian menilai bahwa LDP yang menjadi dasar penanganan perkara disusun berdasarkan prosedur dan landasan hukum yang telah dicabut sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa penyusunan LDP tidak berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum serta asas kecermatan dalam penyelenggaraan penegakan hukum.
“Oleh karena itu, penilaian mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” demikian pertimbangan Majelis Komisi.
Selain membatalkan perkara, Majelis juga merekomendasikan kepada KPPU agar melakukan pemeriksaan ulang atas dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi tersebut dengan mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat proses penanganan perkara sebelumnya tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui putusan ini, KPPU menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum persaingan usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*/bie)
Redaksi
11 Agustus 2022
Admin
24 Oktober 2025
Redaksi
22 Juni 2024
Admin
25 Oktober 2025
Admin
11 Januari 2026
Redaksi
15 Agustus 2024
Redaksi
1… [content truncated]
*Tanggal Source Berita: Jumat, 07 Agustus 2026 08:31:46 WIB*