Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) kembali menggelar penjualan saham baru dengan aksi korporasi rights issue. Dana yang diincar dari aksi ini mencapai Rp 1,53 triliun.
Dalam keterbukaan informasi pada Senin (3/8/2026), BUVA mengumumkan rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) atau rights issue dengan target dana maksimal Rp 1.538.565.915.000.
Melalui aksi tersebut, BUVA akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 6.154.263.660 saham baru atau setara dengan 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan PMHMETD II. Saham baru tersebut memiliki nilai nominal Rp 50 per saham dan ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp 250 per saham.
Baca Juga: Investor Asing Soroti Konsistensi Reformasi Pasar Modal Indonesia
Hingga Selasa (4/8/2026) harga saham BUVA telah berada di Rp 760 per saham, turun 2,56% dari hari sebelumnya. Tren penurunan harga saham BUVA telah terjadi dalam sepanjang tahun ini dengan turun 49,16%.
Adapun rasio rights issue ditetapkan sebesar 4:1. Artinya, setiap pemegang empat saham lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 28 September 2026 pukul 16.00 WIB akan memperoleh satu Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), yang dapat digunakan untuk membeli satu saham baru. Standby Buyer
PT Nusantara Utama Investama (NUI), selaku pemegang saham utama sekaligus pengendali BUVA dengan kepemilikan 61,07% atau sebanyak 15,03 miliar saham, akan memperoleh 3.758.507.943 HMETD.
NUI telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan sebanyak-banyaknya 2.400.000.000 HMETD dalam aksi korporasi tersebut.
Apabila terdapat saham baru yang tidak terserap oleh pemegang HMETD, BUVA akan mengalokasikannya secara proporsional kepada pemegang saham lain yang melakukan pemesanan tambahan. Jika masih terdapat sisa saham, empat pihak telah ditunjuk sebagai pembeli siaga berdasarkan standby buyer agreement tertanggal 27 Juli 2026.
Keempat pembeli siaga tersebut adalah Ferry Sudjono dengan komitmen penyerapan maksimal Rp 388,56 miliar, PT Tata Tirta Datun maksimal Rp 350 miliar, PT Henan Putihrai Sekuritas maksimal Rp 100 miliar, serta Hapsoro maksimal Rp 100 miliar.
Namun, pemegang saham yang tidak menggunakan haknya dalam PMHMETD II berpotensi mengalami dilusi kepemilikan hingga maksimum 20%.
Baca Juga: Rupiah Anjlok Hampir 8% Sejak Awal Tahun 2026, Cermati Prospeknya
Aksi penghimpunan dana ini dilakukan di tengah pe… [content truncated]
*Tanggal Source Berita: Selasa, 04 Agustus 2026 20:17:42 WIB*