Merger dan Akuisisi Bank Masih Bergairah, Apa yang Dicari Investor?

Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.

Isi berita asli:
JAKARTA, KOMPAS.com – Di industri perbankan, merger dan akuisisi kerap dipersepsikan sebagai tanda adanya bank yang sedang mengalami kesulitan.

Padahal, dalam beberapa tahun terakhir, konsolidasi justru semakin dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing, meningkatkan efisiensi, hingga menarik modal baru.

Di Indonesia, arah tersebut semakin terlihat seiring kebijakan konsolidasi yang didorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Merger BPR: Jalan Keluar atau Sekadar Menunda Masalah?

Tidak hanya menyasar bank umum, konsolidasi juga berlangsung masif di kelompok Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Dalam waktu yang sama, minat investor asing terhadap industri perbankan Indonesia juga belum surut.

Ruang kepemilikan yang masih terbuka, ditambah fundamental industri yang dinilai tetap kuat, membuat sektor perbankan nasional masih menjadi salah satu tujuan investasi.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah merger masih akan terjadi, melainkan seberapa besar konsolidasi akan membentuk wajah industri perbankan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

Baca juga: Dikabarkan Akan Merger, Ini Tanggapan Bank Jago dan BFI Finance

Merger dan akuisisi bukan fenomena baru di industri perbankan. Dalam banyak kasus, langkah ini dilakukan untuk memperbesar skala usaha, memperkuat modal, memperluas jaringan nasabah, hingga meningkatkan kemampuan bersaing di tengah perubahan teknologi dan regulasi.

Di Indonesia, kebijakan konsolidasi semakin mendapat perhatian setelah regulator mendorong penguatan struktur industri perbankan agar memiliki permodalan yang lebih kokoh dan mampu menghadapi berbagai dinamika ekonomi.

KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/7/202) malam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK secara konsisten mendorong penguatan industri perbankan nasional melalui implementasi kebijakan konsolidasi.

Menurut dia, salah satu fokus saat ini adalah proses konsolidasi BPR dan BPRS yang berada dalam kepemilikan dan/atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Baca juga: Merger BPR dan Ilusi Bank yang Sehat

“Konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/BPRS melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja k… [content truncated]

*Tanggal Source Berita: Kamis, 23 Juli 2026 17:16:00 WIB*