Jhonlin Agro Raya (JARR): Jawaban Resmi terhadap Sengketa Pembelian CPO dari Sitaan Kejaksaan Agung

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), perusahaan kelapa sawit milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, baru-baru ini memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai transaksi pembelian minyak sawit mentah (CPO) dari aset terafiliasi dengan sitaan Kejaksaan Agung RI. JARR menegaskan bahwa semua komoditas CPO yang didapatkan tersebut telah melalui proses uji tuntas yang memadai, serta mengklaim tidak ada dampak material terhadap operasional perusahaan meskipun ada pertanyaan dari pihak ketiga mengenai legalitas transaksi ini. Tempe Direktur Keuangan JARR, Temmy Iskandar, menyampaikan bahwa perseroan bertindak sebagai pembeli yang beritikad baik dan telah melalui proses uji tuntas hukum memadai. Transaksi tersebut dimulai pada awal tahun 2025 dengan penawaran resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN) untuk kuantitas awal sebanyak 3,500 metrik ton CPO, yang kemudian ditandatangani Nota Kesepahaman jual-beli. JARR langsung menyetorkan uang muka sebesar Rp50 miliar pada tanggal 14 Maret 2025. Sebelumnya, transaksi ini telah mendapat persetujuan resmi dari Kementerian BUMN untuk mengelola operasional perkebunan kelapa sawit dan produk turunannya yang berstatus sebagai barang bukti sitaan negara.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** JARR

*Tanggal Source Berita: Senin, 20 Juli 2026 12:22:08 WIB*