Banyak Emiten Belum Melewati Persyaratan Free Float

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menginformasikan bahwa lebih dari separuh perusahaan yang terdaftar di pasar saham masih belum memenuhi persyaratan minimum free float sebesar 15%. Dalam rangkaian upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pasar, BEI telah melaporkan bahwa 327 perusahaan publik masih belum mencapai persyaratan ini. Ini menunjukkan dampak signifikan dari kesenjangan free float dalam menjalankan operasi mereka di Bursa Efek Indonesia.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –

*Tanggal Source Berita: Kamis, 16 Juli 2026 13:00:00 WIB*