Bybit Indonesia Resmi Hadir dengan Layanan Kripto yang Berizin OJK

PT Bybit Digital Indonesia Tbk., perusahaan digital asset exchange (DEX) berbasis teknologi blockchain, secara resmi menghadirkan layanan kripto di pasar domestik setelah menyelesiasi proses akuisisi dari NOBI. Proses ini merupakan bagian penting dalam upaya Bybit untuk memperluas portofolio mereka dan mencapai sertifikasi berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang memastikan bahwa layanan kripto yang disediakan aman, terjamin, dan dapat dipercaya oleh investor. Dengan mendapatkan lisensi resmi dari OJK, Bybit Indonesia sekarang telah menunjukkan komitmen mereka dalam menyajikan solusi digital asset kepada konsumen domestik dengan tingkat keamanan tertinggi.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** BYBIT
* **Sentimen Negatif:** –

*Tanggal Source Berita: Rabu, 15 Juli 2026 14:35:44 WIB*