Tahun lalu, pada akhir Juni 2026, beberapa transaksi jumbo terjadi di pasar saham Indonesia. Deretan saham yang diakumulasi dan disebarkan oleh pemegang saham atas 1 persen hingga akhir Juni tersebut menunjukkan keberlanjutan tren ini. Dalam konteks saat itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), yang mendorong aksi korporasi dalam sektor keuangan. Aturan ini memaksa konglomerat di bidang jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian struktur usaha melalui pembentukan holding, yang dapat mencakup merger, akuisisi, dan restrukturisasi grup. Penyempurnaan aturan tersebut menandakan upaya OJK untuk meningkatkan pengawasan terhadap kelompok lembaga jasa keuangan (LJK) dengan hubungan kepemilikan/pengendalian, sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –
*Tanggal Source Berita: Selasa, 14 Juli 2026 17:04:39 WIB*