327 Emiten Belum Memenuhi Aturan Free Float 15%

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan bahwa sebanyak 327 perusahaan tercatat di pasar masih belum memenuhi persyaratan minimum free float sebesar 15%. Penemuan ini disampaikan dalam rangkaian upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pasar saham.

Data yang diterima oleh BEI dari pemantauannya menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum mencapai standar tersebut. Dalam hal ini, perusahaan-perusahaan yang dimiliki aktor Raffi Ahmad seperti PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS), kini juga termasuk dalam daftar emiten yang belumlah memenuhi persyaratan free float sebesar 15%. Pada kesempatan yang sama, BEI telah memberikan tenggat waktu hingga akhir Maret 2027 untuk perusahaan-perusahaan ini dapat mengamati dan mencapai standar tersebut.

Selain itu, BEI juga telah memberikan masa transisi hingga akhir tahun 2029 kepada sebanyak 235 emiten lainnya yang belum memenuhi persyaratan minimum free float. Dalam hal ini, perusahaan-perusahaan tersebut masih memiliki kebebasan untuk mencapai standar tersebut dalam periode waktu yang lebih lama.

Di sisi lain, BEI juga telah memberikan status pengecualian dan tenggang waktu hingga akhir tahun 2027 kepada sejumlah emiten yang saat ini tengah dalam proses delisting atau penghapusan dari pasar saham. Ini adalah langkah yang dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan proses tersebut serta menjamin stabilitas pasar.

Seperti halnya peraturan yang diterapkan, free float menjadi salah satu persyaratan penting bagi perusahaan tercatat di BEI. Dalam hal ini, free float atau frekuensi saham yang dapat diperdagangkan secara langsung oleh publik merupakan indikator utama dari kemampuan perusahaan untuk menciptakan pasar yang transparan dan akuntabel.

Pada kesimpulannya, pengumuman ini menunjukkan bahwa BEI terus melakukan usaha guna memantau dan mendorong perusahaan-perusahaan tercatat di bursa untuk mencapai standar minimum free float 15%. Hal tersebut bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas dan transparansi pasar saham serta memberikan kepercayaan kepada investor publik.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –

*Tanggal Source Berita: Selasa, 14 Juli 2026 11:40:00 WIB*