Resmi IPO hari ini, RANS bantah rumor terkait dengan pencucian uang

Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.

Isi berita asli:
Jakarta (ANTARA) – PT RANS Entertainment Indonesia Tbk (kode saham: RANS) membantah rumor yang beredar di masyarakat bahwa perusahaan terkait dengan aktivitas pencucian uang, usai resmi melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat.

“Kalau masalah pencucian uang, itu mungkin lebih kepada rumor yang ada daripada fakta yang ada,” kata Komisaris Utama RANS Darwin Cyril Noerhadi di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Cyril menjelaskan bahwa seluruh proses IPO dijalankan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ia juga mengingatkan setiap emiten yang akan melantai di bursa harus melalui proses uji kelayakan yang ketat dengan dokumen dan jawaban atas berbagai pertanyaan regulator yang mencapai ratusan halaman.

Proses tersebut, jelas dia, mencakup tiga aspek utama, yakni keterbukaan dari sisi hukum, akuntansi dan informasi.

Dari aspek hukum, seluruh transaksi perusahaan harus didukung dokumen yang sah, termasuk dokumen notaris. Dari aspek akuntansi, perusahaan wajib membuka pembukuan dan sumber pencatatan keuangannya. Selain itu, emiten juga harus memenuhi seluruh ketentuan mengenai keterbukaan informasi kepada publik.

Selain itu, Cyril juga menjelaskan bukti kepercayaan investor terhadap perseroan. Menurutnya, hal tersebut tecermin ketika Emtek masuk sebagai investor pada 2021 dengan nilai investasi sekitar Rp248 miliar untuk mengakuisisi sekitar 17-18 persen saham perseroan.

Baca juga: RANS akan manfaatkan dana IPO Rp161,5 miliar untuk gelar 16 konser

Baca juga: RANS Entertainment resmi IPO di pasar modal himpun dana Rp429,3 miliar

Pada saat itu, ujar dia, valuasi RANS telah mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Seiring perkembangan bisnis perseroan hingga saat ini, Cyril mencatat valuasi tersebut telah meningkat menjadi lebih dari Rp2 triliun.

“Makanya saya rasa IPO-nya RANS itu penting untuk menyampaikan apa yang terjadi di emiten ini secara fakta yang ada, mengikuti ketentuan baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI),” kata dia.

Cyril menambahkan bahwa perseroan juga berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, seiring reformasi pasar modal terkait peningkatan integritas pasar melalui keterbukaan informasi, ketentuan free float minimum 15 persen, serta pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen.

“Jadi keterbukaan informasi dan jumlah saham yang diperdagangkan RANS lebih dari 20 persen, itu adalah diperdagangkan di bursa… [content truncated]

*Tanggal Source Berita: Jumat, 10 Juli 2026 14:57:13 WIB*