BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus, Menyempurnakan Mekanisme Perdagangan

KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengkaji ulang mekanisme perdagangan saham-saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK). Evaluasi ini mencakup perubahan kriteria penempatan emiten, serta penyesuaian untuk menambah fokus pada aspek fundamental pasar saham. BEI berencana menghapus beberapa kriteria saat ini yang tidak relevan lagi, seperti perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan saham bebas dan saham dengan likuiditas rendah. Selain itu, BEI juga menetapkan batas auto rejection baru untuk PPK, yang lebih disesuaikan dengan struktur harga saham tersebut. Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya BEI dalam menyempurnakan mekanisme perdagangan agar lebih transparan dan efisien, serta memberikan perlindungan bagi investor.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –

*Tanggal Source Berita: Minggu, 05 Juli 2026 19:46:19 WIB*