Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
JAKARTA – PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU) resmi merampungkan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD atau private placement) dengan menerbitkan 309,28 juta saham baru yang menghimpun dana sekitar Rp30 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, (01/07), sebanyak 309.278.300 saham baru diterbitkan atau setara 9,84% dari modal ditempatkan dan disetor penuh sebelum PMTHMETD. Seluruh saham tersebut dilepas dengan harga pelaksanaan Rp97 per saham, sehingga menghasilkan dana sekitar Rp30 miliar.
MUTU menerbitkan dan mendistribusikan saham baru pada 26 Juni 2026, sementara pencatatan saham hasil PMTHMETD di Bursa Efek Indonesia (BEI) efektif dilakukan pada 29 Juni 2026 setelah memperoleh persetujuan bursa.
Dalam aksi korporasi tersebut, PT Samala Serasi Utama menjadi investor terbesar dengan menyerap 103,09 juta saham atau sekitar 2,99% dari total saham perseroan senilai hampir Rp10 miliar. Selanjutnya, PT Interra Resources Indonesia Investment mengambil 81,96 juta saham dengan nilai investasi sekitar Rp7,95 miliar.
Sementara itu, PT Bumi Hijau Sedaya, perusahaan yang dimiliki oleh Sandiaga Salahuddin Uno, mengakuisisi 41,24 juta saham senilai sekitar Rp4 miliar. Selain investor institusi, PMTHMETD juga diikuti sejumlah investor individu, yakni Leonard Tanubrata, Andreas Tjahjadi, Michael Tjandra Tjoajadi, Ridzki D. Kramadibrata, dan Mohammad Izzan.
Perseroan memastikan seluruh saham baru telah dibayar penuh oleh para investor sebelum proses penerbitan dan distribusi saham dilaksanakan.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD, jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan meningkat dari 3,14 miliar saham menjadi 3,45 miliar saham. Sejalan dengan itu, modal disetor dan ditempatkan juga naik dari Rp78,57 miliar menjadi Rp86,31 miliar.
Pelaksanaan PMTHMETD ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 18 Desember 2025.
Aksi korporasi tersebut juga telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.(DH)
*Tanggal Source Berita: Sabtu, 04 Juli 2026 20:00:00 WIB*