Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengkaji mekanisme perdagangan bagi saham-saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Evaluasi tersebut mencakup perubahan kriteria penempatan emiten, penyesuaian mekanisme auto rejection, hingga penambahan periode non-cancellation pada perdagangan saham di papan tersebut.Rencana perubahan itu diungkapkan BEI melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Kamis, 2 Juli 2026. Meski demikian, bursa menegaskan, seluruh usulan masih berada dalam tahap Rule Making Rule (RMR), sehingga belum terdapat kepastian kapan aturan baru tersebut akan diberlakukan.Salah satu perubahan paling menonjol adalah penyederhanaan kriteria emiten yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Dalam evaluasi tersebut, BEI berencana menghapus tiga kriteria yang selama ini digunakan sebagai dasar penempatan saham.Kriteria pertama yang akan dihapus adalah nomor 6, yaitu ketentuan terkait persyaratan free float. Sebelumnya, emiten dapat masuk ke papan pemantauan khusus apabila tidak memenuhi persyaratan jumlah saham yang beredar di publik sebagaimana diatur dalam ketentuan pencatatan bursa.Selanjutnya, BEI juga mengusulkan penghapusan kriteria nomor 7 yang berkaitan dengan likuiditas perdagangan rendah. Aturan ini sebelumnya mengacu pada rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta dan volume transaksi harian kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di pasar reguler maupun Pasar Reguler Periodic Call Auction.Kriteria lain yang turut dihapus adalah nomor 10, yakni emiten yang mengalami penghentian sementara perdagangan atau suspensi lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.Selain menghapus tiga kriteria tersebut, BEI juga berencana menyesuaikan kriteria nomor 11 yang selama ini mengatur kondisi lain yang ditetapkan bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, bursa belum menjelaskan secara rinci bentuk penyesuaian yang akan dilakukan pada ketentuan tersebut.Tidak hanya menyentuh aspek kriteria, evaluasi juga mencakup perubahan mekanisme perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus.BEI mengusulkan agar batas auto rejection untuk saham-saham dalam papan tersebut disesuaikan sehingga lebih mendekati mekanisme yang berlaku di papan reguler. Dalam usulan terbaru, saham dengan harga Rp10 hingga Rp200 akan memiliki batas auto rejection sebesar 35 persen. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 akan dikenakan batas 25 persen, da… [content truncated]
*Tanggal Source Berita: Sabtu, 04 Juli 2026 07:00:00 WIB*