Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
Peluang El Nino sampai ke level kuat pada 2026 mencapai 98%.
PRAKTISI hukum sekaligus Partner BP Lawyers, Asharyanto Hermanto, mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya berfokus pada perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 saat melakukan pembaruan data melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, kelengkapan administrasi perusahaan menjadi syarat penting agar proses penyesuaian dapat berjalan lancar.
Pemerintah mulai memberlakukan KBLI 2025 pada 18 Juni 2026. Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku usaha mengalami kendala saat memperbarui data karena sistem OSS menolak permohonan yang diajukan.
Asharyanto menjelaskan, penolakan tersebut umumnya bukan disebabkan oleh kesalahan pemilihan kode KBLI, melainkan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban administrasi lain, seperti penyampaian laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan pelaporan Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat).
“Perhatian pelaku usaha selama ini lebih tertuju pada pencarian kode usaha yang sesuai. Padahal, OSS juga memeriksa kelengkapan administrasi perusahaan sebelum perubahan data dapat diproses,” kata Asharyanto.
JANGAN MENUNDA
Ia mengungkapkan, banyak perusahaan baru menyadari bahwa laporan tahunan belum pernah disampaikan atau data pemilik manfaat belum diperbarui sejak perusahaan berdiri maupun setelah terjadi perubahan kepemilikan.
“Pemberlakuan kewajiban RUPS Tahunan ditambah dengan KBLI 2025 membuka fakta yang selama ini tersimpan. Tidak sedikit perusahaan menganggap aspek hukum dan legalitas bukan prioritas dalam memperkuat fondasi bisnis,” ujarnya.
Menurut Asharyanto, kebiasaan menunda pemenuhan kewajiban administrasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar. Selain meningkatkan biaya pengurusan, perusahaan juga berisiko mengalami hambatan dalam perubahan perizinan apabila data legalitas tidak sesuai.
Ia menjelaskan bahwa meski KBLI, laporan tahunan, dan Beneficial Ownership merupakan kewajiban yang berbeda, ketiganya saling berkaitan dalam sistem administrasi pemerintah. Saat perusahaan mengajukan perubahan data melalui OSS, sistem akan memverifikasi konsistensi seluruh informasi hukum perusahaan.
Karena itu, perusahaan yang belum memenuhi salah satu kewajiban tersebut berpotensi mengalami penolakan ketika mengajukan penyesuaian KBLI maupun perubahan data lainnya.
UBAH CARA PANDANG
Asharyanto menilai pelaku usaha perlu mengubah cara pandang terhadap kepatuhan hukum perusahaan. “Pendekatan ‘urus kalau … [content truncated]
*Tanggal Source Berita: Jumat, 03 Juli 2026 19:03:43 WIB*