Bursa saham Indonesia memperoleh dorongan setelah penyedia indeks global MSCI menunda evaluasi status pasar modal Indonesia hingga November 2026. Meskipun penundaan ini membawa harapan baru, kepercayaan investornya belum sepenuhnya pulih. Namun, pernyataan MSCI tentang transparansi kepemilikan saham dan praktik perdagangan saham yang terkoordinasi telah memicu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap. Kepala Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap emiten yang melanggar aturan. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat fungsi penegakan hukum di pasar modal guna membantu kembali kepercayaan investor global. Dengan demikian, meskipun MSCI menunda evaluasi status Indonesia sebagai pasar berkembang, pernyataannya telah mendorong upaya OJK dan BEI untuk memastikan bahwa data MSCI dapat diperbarui dengan tepat waktu.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –
*Tanggal Source Berita: Selasa, 30 Juni 2026 17:44:05 WIB*