PT Kimia Farma (Persero) Tbk, juga dikenal sebagai KAEF, memperoleh penjelasan resmi dan tegas terkait sengketa arbitrase internasional yang melibatkan perusahaan tersebut. Dalam prospektusnya, manajemen perseroan memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atas pemberitaan media mengenai putusan hukum tersebut. Putusan ini menyangkut perkara transaksi investasi dan kepemilikan saham perusahaan farmasi yang dikenal sebagai pelat merah, yaitu PT Bio Farma (Persero) dan KAEF secara bersama-sama dengan anak usaha mereka. Ia membenarkan bahwa perseroan telah menerima putusan tersebut dari lembaga arbitrase internasional. Perusahaan ini menekankan pentingnya kajian komprehensif terhadap putusan tersebut untuk mencari solusi yang terbaik dan tetap berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh jaringan layanan kesehatan perseroan, mulai dari manufaktur, distribusi, apotek hingga layanan kesehatan lainnya, tetap beroperasi normal dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kinerja saham perusahaan telah mengalami penurunan, dengan harga saham yang merosot 15,77% sejak awal tahun 2026 dan turun lebih lanjut hingga 6,81% pada periode terakhir. Meski menghadapi sengketa ini, manajemen memastikan bahwa upaya bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang serta penyampaian laporan Informasi atau fakta material kepada OJK dan situs resmi IDX telah dilakukan. Dengan penjelasan tegas tersebut, KAEF menunjukkan semangat untuk mengatasi konflik hukum dan mempertahankan integritas bisnisnya.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** KAEF
*Tanggal Source Berita: Selasa, 30 Juni 2026 17:20:00 WIB*