40 Emiten Mulai Uji Coba Setor Lapkeu Terpusat via PBPK pada Semester II/2026

Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.

Isi berita asli:
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut sebanyak 40 perusahaan terbuka atau emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menjalani uji coba penyampaian laporan keuangan secara terpusat ke Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Rencananya, tahap uji coba akan dimulai semester II/2026.

Aturan mengenai financial reporting single window ini sebelumnya sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.43/2025 tentang Laporan Keuangan. Regulasi turunan ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Sektor Keuangan (P2SK).

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin mengatakan, pihaknya berupaya mengimplementasikan laporan keuangan terpusat pada wadah PBPK di 2027. Sebagai langkah awal, penerapannya baru akan difokuskan terlebih dahulu kepada Perusahaan Terbuka (Emiten).

Alasannya tidak lain karena perusahaan yang melantai di bursa saham ini telah memiliki ekosistem dan kesiapan infrastruktur pelaporan keuangan digital yang relatif lebih matang. Untuk saat ini, Herman menyebut DJSPSK tengah fokus menyelesaikan pembangunan sistem dan menyempurnakan Taksonomi Nasional Laporan Keuangan secara paralel.

“Rangkaian uji coba akan dilaksanakan mulai semester II tahun 2026 secara bertahap yang rencananya akan melibatkan sekitar 40 emiten di tahap awal, guna menguji keandalan sistem serta kesiapan proses bisnis secara menyeluruh,” terang Herman pada keterangan tertulis kepada Bisnis, dikutip Minggu (28/6/2026).

Selain kesiapan teknis, DJSPSK turut melaksanakan manajemen perubahan (change management) dan sosialisasi kepada seluruh ekosistem terkait, mulai dari pelaku usaha, profesi intermediaris, dan kementerian dan lembaga.

Tujuannya agar implementasi platform bersama ini dapat terwujud secara efektif dan membawa manfaat optimal bagi semua pemangku kepentingan.

Meski PBPK berada di bawah Kemenkeu, pengembangan wadah ini turut melibatkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga maupun otoritas.

Unit internal Kemenkeu lainnya ikut terlibat seperti Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTII) serta Direktorat Jenderal Pajak.

“DJSPSK berperan sebagai koordinator pengembangan kebijakan dan implementasi PBPK, Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTii) berperan dalam pembangunan sistem PBPK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung integrasi pemanfaatan data pelaporan keuangan untuk kebutuhan administrasi perpajakan,” jelas Herman.

Di … [content truncated]

*Tanggal Source Berita: Minggu, 28 Juni 2026 17:58:06 WIB*