PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, atau sering disebut sebagai INKP, telah memperoleh dividen tunai sebesar Rp75 per saham. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang diselenggarakan pada tanggal 23 Juni 2026. Total dividen yang dibagikan mencapai Rp410,32 miliar dari laba bersih tahun buku 2025. Pembayaran dividen tersebut dijadwalkan untuk dilakukan pada tanggal 24 Juli 2026.
Informasi ini menunjukkan bahwa INKP tetap memberikan imbal hasil kepada pemegang saham, meskipun dalam situasi ekonomi yang mungkin memiliki tantangan atau penyesuaian. Pemilik saham akan membeli saham INKP paling lambat pada 1 Juli 2026 untuk berhak memperoleh dividen tersebut.
Dengan harga saham sekitar Rp7,200 di akhir bulan Juni 2026, dividend yield perseroan mencapai sekitar 1,04%. Hal ini mengindikasikan bahwa INKP tetap menjadi investasi yang menjanjikan dengan imbal hasil yang stabil. Pada kenyataannya, dividen Rp75 per saham telah membuktikan kepercayaan INKP terhadap kinerja dan perkembangan perseroan mereka.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** INKP
* **Sentimen Negatif:** –
*Tanggal Source Berita: Jumat, 26 Juni 2026 15:04:09 WIB*