EinsNews, JAKARTA: Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia yang memiliki tahun buku berakhir pada 31 Desember 2025 diingatkan untuk segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan menyampaikan laporan hasilnya kepada Kementerian Hukum. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa jika ketentuan ini diabaikan, perusahaan berisiko menghadapi sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang mengikuti tahun buku dari 1 Januari hingga 31 Desember 2025, RUPS Tahunan harus dilaksanakan paling lambat pada 30 Juni 2026. Laporan yang diajukan tidak hanya mencakup laporan keuangan, tetapi juga informasi mengenai kegiatan usaha, tanggung jawab sosial, serta permasalahan yang timbul selama tahun buku.
Setelah RUPS, persetujuan laporan tahunan harus dinyatakan dalam akta notaris, yang menjadi dasar untuk pelaporan kepada Menteri Hukum. Penyampaian laporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui SABH dalam waktu 30 hari setelah akta notaris ditandatangani. Kementerian Hukum juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, dimulai dengan teguran tertulis.
Jika perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya setelah diberikan peringatan, sanksi lebih lanjut dapat berupa pemblokiran akses ke sistem administrasi. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas di kalangan perusahaan-perusahaan di Indonesia, serta memberikan perlindungan bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –