Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki tahun buku berakhir pada 31 Desember 2025 diingatkan untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan menuntaskan kewajiban pelaporan hasilnya kepada Kementerian Hukum. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa jika pelaporan tersebut diabaikan, perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Direksi memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Oleh karena itu, bagi perusahaan dengan tahun buku 1 Januari hingga 31 Desember 2025, RUPS Tahunan harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada 30 Juni 2026. Laporan tahunan yang harus disampaikan mencakup tidak hanya laporan keuangan, tetapi juga informasi mengenai kegiatan usaha, tanggung jawab sosial, isu yang dihadapi selama tahun buku, serta laporan pengawasan dewan komisaris.
Setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, perusahaan diwajibkan untuk mencatat persetujuan tersebut dalam akta notaris, yang menjadi dasar pelaporan kepada Menteri Hukum. Selanjutnya, laporan tahunan harus disampaikan melalui SABH dalam waktu 30 hari setelah akta notaris ditandatangani, dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan sesuai regulasi.
Kementerian Hukum telah menyiapkan sistem pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini. Pada tahap awal, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Namun, jika perusahaan tetap mengabaikan kewajiban setelah teguran, sanksi lebih lanjut dapat berupa pemblokiran akses pada SABH, yang tentunya akan mengganggu operasional perusahaan. Hal ini menekankan pentingnya bagi PT untuk proaktif dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan agar terhindar dari sanksi yang merugikan.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** PT