EinsNews, JAKARTA — Penegakan hukum yang adil terhadap pengambil kebijakan, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan aksi korporasi. Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK periode 2015-2024 dan mantan Hakim Tipikor, menekankan perlunya penilaian yang hati-hati ketika menilai kebijakan yang diambil. Menurutnya, tidak hanya dampak kerugian negara yang harus diperhatikan, tetapi juga unsur niat atau ‘mens rea’ dari pengambil keputusan tersebut.
Dalam diskusi buku “Kriminalisasi Kebijakan” yang berlangsung di Jakarta, Alexander menjelaskan bahwa untuk menentukan apakah suatu kebijakan melanggar hukum, penilaian harus mempertimbangkan niat di balik keputusan tersebut. “Kita tidak bisa hanya melihat aspek perbuatan, tetapi harus ada penilaian menyeluruh terhadap konteks keputusan yang diambil,” ujarnya. Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip business judgment rule (BJR) yang memberikan perlindungan bagi direksi BUMN yang membuat keputusan dengan itikad baik dan tanpa benturan kepentingan.
Alexander menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian perusahaan jika dapat menunjukkan bahwa keputusan diambil untuk kepentingan perseroan dan dilakukan dengan profesionalisme serta kehati-hatian. Hal ini menjadi poin penting dalam mendorong keberanian pengambil keputusan di BUMN untuk menjalankan aksi korporasi dan kebijakan strategis, meskipun dalam situasi penuh ketidakpastian.
Pandangan ini diperkuat oleh sejumlah mantan pejabat BUMN yang juga hadir dalam diskusi tersebut. Mereka sepakat bahwa kepastian hukum menjadi faktor krusial dalam memberikan dorongan kepada para pengambil keputusan untuk bertindak berani dan inovatif, yang pada gilirannya akan mendukung perkembangan ekonomi dan kinerja perusahaan.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –