Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga 10 Juni 2026, realisasi pembelian kembali atau buyback saham oleh emiten di Indonesia telah mencapai Rp17,12 triliun. Angka ini setara dengan 30,25 persen dari total alokasi dana sebesar Rp65,34 triliun yang disiapkan oleh 65 emiten. Kebijakan buyback yang diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023 ini memungkinkan perusahaan melakukan pembelian kembali saham tanpa perlu persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), sehingga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal di tengah ketidakpastian pasar.
Sebanyak 64 dari 65 emiten yang terdaftar telah melakukan aksi buyback, dengan nilai realisasi yang signifikan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa sejak Maret 2025 hingga 18 Mei 2026, terdapat 106 keterbukaan informasi terkait aksi korporasi ini. Meskipun demikian, masih ada sekitar Rp48 triliun dari dana alokasi yang belum dimanfaatkan oleh emiten untuk melakukan pembelian kembali saham mereka.
Hasan Fawzi menekankan bahwa kondisi fundamental dan operasional mayoritas emiten tetap sehat, meskipun pasar mengalami tekanan. Ini menunjukkan bahwa emiten tidak hanya optimis terhadap prospek bisnis mereka, tetapi juga berupaya menjaga stabilitas harga saham melalui buyback. Tujuh emiten lainnya juga masih berada dalam periode buyback tanpa RUPS dengan estimasi nilai mencapai Rp5,76 triliun, memperlihatkan kepercayaan manajemen terhadap kinerja perusahaan.
Sementara itu, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Ini mencerminkan adanya harapan di kalangan investor bahwa kondisi pasar akan membaik, seiring dengan langkah-langkah yang diambil oleh emiten untuk mempertahankan stabilitas. OJK berkomitmen untuk terus memantau situasi ini dan memastikan bahwa informasi yang tersedia bagi investor tetap transparan dan akurat.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –