Kasus kriminalisasi yang menimpa sejumlah petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi perhatian serius di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. Direksi BUMN kini dihadapkan pada dilema, di mana mereka harus mengambil keputusan strategis untuk memajukan perusahaan, namun juga terancam jeratan hukum akibat dugaan kerugian keuangan negara. Hal ini dikemukakan oleh Lestantya R. Baskoro dalam peluncuran bukunya yang berjudul “Kriminalisasi Kebijakan: Menakar Batas Kriminalisasi Kebijakan di Kompas Institute”.
Baskoro menyoroti bahwa keberanian para direksi dalam menjalankan tugas sering kali terhambat oleh ketakutan akan tuduhan korupsi. Dalam bukunya, ia mencatat 12 kasus yang melibatkan pejabat publik dan pimpinan BUMN, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, serta eks Direktur PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Kasus-kasus ini menciptakan citra negatif yang dapat menghambat investasi dan inovasi di sektor publik.
Salah satu contoh yang diangkat adalah pengalaman Milawarma, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk., yang terjerat dalam kasus akuisisi saham dengan tuduhan merugikan negara. Milawarma mencatat kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung puluhan tahun setelah aksi korporasi, di mana tidak ada saksi yang mendukung tuduhan jaksa penuntut umum. Keberanian dan itikad baik yang dimiliki oleh para eksekutif BUMN dalam mengambil langkah strategis kini terancam oleh risiko hukum yang tinggi.
Situasi ini menciptakan iklim ketidakpastian yang dapat menghambat pertumbuhan dan efisiensi BUMN, yang seharusnya berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian nasional. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah untuk mereformasi kebijakan dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para pengambil keputusan di BUMN, maka potensi kerugian jangka panjang bagi perekonomian Indonesia akan semakin nyata.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** BUMN, PT Bukit Asam, Hotasi Nababan, Karen Agustiawan