EinsNews, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan tujuh saham emiten ke dalam radar pengawasan Unusual Market Activity (UMA) pada Jumat, 5 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah BEI mendeteksi adanya pergerakan harga dan volume transaksi yang menyimpang dari kebiasaan pasar. Ketujuh saham tersebut meliputi PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (RISE), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Pacific Strategic Financial Tbk (APIC), PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN), dan PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO).
Dalam pernyataan resminya, manajemen BEI menegaskan bahwa masuknya saham-saham ini dalam daftar UMA tidak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran hukum di pasar modal. Namun, pengawasan ketat tetap dilakukan untuk memastikan transparansi dan melindungi kepentingan investor. Data pergerakan harga dalam sebulan terakhir menunjukkan fluktuasi ekstrem: saham APIC memimpin penurunan dengan anjlok 66,2%, diikuti MGNA yang turun 57,5%, IFSH melemah 49,1%, RISE turun 48%, TRIN melemah 48,9%, dan RMKO terkoreksi 42%. Satu-satunya saham yang mencatatkan kenaikan signifikan adalah WGSH dengan lonjakan 52,9%.
Menghadapi situasi ini, BEI mengimbau para investor untuk bersikap hati-hati. Investor diminta untuk mencermati jawaban emiten atas permintaan konfirmasi bursa, menelaah kinerja fundamental dan keterbukaan informasi perusahaan, serta mengevaluasi rencana aksi korporasi yang belum mendapatkan persetujuan RUPS. Langkah antisipatif ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kerugian di tengah volatilitas yang tidak wajar.
Analis pasar menilai bahwa pengawasan UMA ini menjadi sinyal bagi pelaku pasar untuk lebih selektif dalam mengambil keputusan investasi jangka pendek. Pergerakan harga yang ekstrem, terutama pada saham-saham dengan fundamental kurang solid, membutuhkan verifikasi lebih lanjut agar tidak terjebak dalam aksi spekulasi yang berbahaya.