Rencana penggabungan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA ke dalam PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dipastikan akan terealisasi pada tahun 2026. Langkah strategis ini merupakan bagian dari agenda konsolidasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk memperkuat industri perkeretaapian nasional sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN). Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, mengonfirmasi bahwa proses merger merupakan arahan langsung dari Danantara yang tengah menjalankan program perampingan BUMN melalui integrasi usaha di sektor terkait.
Dalam struktur baru pascamerger, KAI akan berperan sebagai perusahaan induk (holding), sementara INKA menjadi subholding yang fokus pada industri manufaktur dan produksi sarana perkeretaapian. “Posisinya KAI sebagai holding dan INKA menjadi subholding,” jelas Bobby usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta. Integrasi ini diharapkan mampu menciptakan sinergi operasional yang lebih kuat, mengurangi tumpang tindih fungsi, dan mempercepat pengambilan keputusan strategis di kedua entitas.
Komisi VI DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. Anggota Komisi VI, Rizal Bawazier, mengungkapkan bahwa penandatanganan akuisisi INKA oleh KAI direncanakan berlangsung pada November 2026. “Integrasi KAI dan INKA ini sangat baik. Berdasarkan informasi yang kami terima, penandatanganan akuisisi direncanakan dilakukan pada November,” ujarnya. Dukungan legislatif ini menjadi sinyal positif bagi kelancaran proses merger yang memerlukan persetujuan berbagai pihak.
Dari sisi bisnis, integrasi ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap impor sarana perkeretaapian dari Jepang dan China. Selama ini, sebagian besar kebutuhan kereta KAI masih dipenuhi melalui impor, padahal INKA memiliki kapasitas produksi yang dapat dioptimalkan. “Sayang jika kebutuhan kereta masih banyak dipenuhi melalui impor. INKA seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal,” tegas Rizal. Dengan merger, rantai pasok domestik akan diperkuat, meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan daya saing industri perkeretaapian nasional. Langkah ini juga berpotensi meningkatkan efisiensi biaya operasional KAI dalam jangka panjang, sekaligus memperkuat posisi Danantara sebagai holding investasi yang lebih tangguh.