Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.
Perkara bermula dari transaksi pengambilalihan 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset senilai Rp6,5 miliar yang efektif secara yuridis pada 21 September 2023. Berdasarkan regulasi, notifikasi wajib disampaikan kepada KPPU paling lambat 2 November 2023. Namun, dokumen lengkap baru diterima pada 7 November 2023, alias terlambat tiga hari kerja dari batas waktu yang ditetapkan.
Dalam persidangan, PT ITM Bhinneka Power mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan investigator. Pengakuan ini memungkinkan perkara dilanjutkan melalui mekanisme pemeriksaan cepat. Setelah mempertimbangkan fakta dan alat bukti, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa perusahaan terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Selain denda Rp1 miliar yang wajib disetorkan ke Kas Negara, Majelis juga memerintahkan perusahaan untuk menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan putusan ini hanya berlaku setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa kepatuhan terhadap prosedur notifikasi akuisisi sangat krusial, mengingat keterlambatan sekecil apa pun dapat berujung pada sanksi finansial yang signifikan dan berdampak pada reputasi korporasi.