Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan investasi di industri perasuransian menyusul gelombang keluarnya saham domestik dari dua indeks acuan global. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kerugian sistemik akibat arus keluar modal asing yang signifikan.
Efektif per 29 Mei 2026, Morgan Stanley Capital International (MSCI) resmi mengeluarkan 18 saham Indonesia dari indeksnya dalam siklus penyesuaian berkala. Keputusan ini langsung memicu capital outflow dari dana pasif global, menekan harga saham di pasar modal domestik.
Hanya berselang beberapa pekan, lembaga indeks FTSE Russell turut mencoret delapan saham Indonesia dari FTSE Global Equity Index Series (GEIS) pada tinjauan periodik Juni 2026. Penghapusan ganda ini memaksa manajer investasi global untuk menyusun ulang portofolio, memperparah tekanan jual di bursa.
Mengingat kedua indeks tersebut menjadi acuan bagi miliaran dolar AS dana pasif, keputusan ini berdampak sistemik. OJK merespons dengan mengalihkan fokus pengawasan ke portofolio aktif perusahaan asuransi guna memastikan dana nasabah tetap aman dan mencegah risiko berantai.
Analis menilai bahwa langkah OJK ini menjadi krusial di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar global. Pengawasan yang lebih ketat terhadap alokasi aset asuransi diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif dari perombakan indeks dan menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.