Social bond pada dasarnya merupakan instrumen utang yang tidak sekadar menjanjikan imbalan kupon kepada investor, melainkan juga komitmen alokasi dana untuk proyek-proyek berdampak sosial positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sejak 2022 hingga 8 Mei 2025 telah terdapat 22 penawaran umum Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS) berkelanjutan dengan total emisi mencapai Rp36 triliun. Meski nilainya masih relatif kecil dibandingkan penerbitan EBUS non-berkelanjutan, tren peningkatan jumlah penerbit dan nilai emisi diproyeksikan terus berlanjut seiring makin tingginya kesadaran terhadap isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) di Indonesia.
Kerangka operasional social bond semakin dipertegas melalui POJK 18/2023, yang mendefinisikan EBUS Sosial sebagai efek utang atau sukuk yang hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan sosial. Regulasi ini menekankan disiplin penggunaan dana, proses evaluasi dan pemilihan proyek, pengelolaan dana, serta pelaporan sebagai mekanisme utama penerbitan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap kerangka tersebut menjadi fondasi kredibilitas instrumen ini di mata investor.
Namun, pengelolaan risiko menjadi sangat krusial karena social bond pada dasarnya adalah kontrak reputasi. Sekali reputasi emiten retak akibat kegagalan memenuhi komitmen sosial, biaya yang harus dibayar akan jauh lebih tinggi. Setidaknya terdapat lima risiko utama yang perlu diantisipasi para pemangku kepentingan dalam mengembangkan social bond hingga horizon 2026. Risiko pertama adalah kepatuhan: godaan emiten untuk menafsirkan kegiatan usaha berwawasan sosial secara terlalu longgar dapat memicu sengketa klaim penggunaan dana dan sanksi reputasi, bahkan proyek yang bersifat abu-abu dapat menggerus kepercayaan terhadap proyek lain yang benar-benar berdampak.
Risiko kedua adalah social-washing, yaitu praktik memberi label pendanaan proyek berdampak sosial tanpa realitas yang memadai. Praktik ini tidak hanya mengecoh investor, tetapi juga merusak integritas pasar social bond secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengelolaan risiko yang ketat, transparansi pelaporan, dan evaluasi independen menjadi keharusan agar instrumen ini dapat tumbuh berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sasaran. Kepercayaan investor adalah aset yang tak ternilai, dan hanya dengan pengelolaan risiko yang matang social bond dapat menjadi pilar pembiayaan berdampak sosial yang kredibel di Indonesia.