EinsNews, JAKARTA — Lembaga pemeringkat indeks global FTSE Russell secara resmi mengeluarkan delapan saham emiten Indonesia dari daftar FTSE Global Equity Index Series (GEIS) dalam dua gelombang pengumuman pada akhir Mei hingga awal Juni 2026. Langkah ini mencerminkan pengetatan kriteria kelayakan indeks, terutama terkait struktur kepemilikan terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration/HSG), free float di bawah batas minimum, dan kegagalan dalam penyaringan pengawasan saham (failed surveillance). Keputusan tersebut mulai efektif pada 22 Juni 2026, dan berpotensi memicu tekanan jual sementara pada saham-saham yang terdampak, serta mengurangi minat investor asing terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam pengumuman pertama pada 23 Mei 2026, FTSE Russell mengeluarkan empat saham dari indeks GEIS, termasuk saham milik Grup Sinar Mas yang sebelumnya masuk kategori large cap. Alasan utamanya adalah konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi, di mana pengendali saham menguasai sebagian besar modal, sehingga mengurangi likuiditas perdagangan dan tidak memenuhi standar indeks global. Sementara itu, pada pengumuman kedua tanggal 2 Juni 2026, empat saham lainnya didepak karena terdaftar di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang oleh FTSE Russell dinilai sebagai segmen pasar tidak memenuhi syarat untuk GEIS. Keputusan ini sesuai dengan kebijakan Perlakuan Indeks Indonesia yang diterapkan dalam Tinjauan Indeks Juni 2026.
Penjabat sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menilai pengeluaran saham-saham tersebut merupakan konsekuensi jangka pendek dari reformasi pasar modal yang tengah dijalankan oleh self regulatory organization (SRO). Menurutnya, langkah ini justru menunjukkan komitmen BEI dalam meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan tercatat. Meski demikian, dampak langsung bagi para emiten yang didepak adalah hilangnya eksposur dari dana indeks global yang mengikuti FTSE Russell, yang dapat menekan harga saham dalam jangka pendek dan menambah volatilitas di pasar.
Dari sudut pandang analis, keputusan FTSE Russell ini juga menjadi sinyal bagi investor asing bahwa standar tata kelola di Indonesia masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal diversifikasi kepemilikan dan likuiditas saham. Saat ini, delapan saham yang terkena depak mayoritas berasal dari sektor dengan kepemilikan terkonsentrasi, seperti properti, infrastruktur, dan konsumer. Meskipun reformasi BEI diharapkan membawa perbaikan jangka panjang, dalam jangka pendek aksi keluar dari indeks global berpotensi memicu arus keluar modal asing dan memperlemah sentimen pasar saham Indonesia. Pelaku pasar disarankan untuk mencermati perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan free float dan pengawasan saham yang sedang dikaji oleh otoritas bursa.

