FTSE Russell, lembaga penyedia indeks saham global yang menjadi acuan bagi investor institusi, manajer investasi, dana pensiun, dan ETF internasional, secara resmi mengeluarkan delapan saham Indonesia dari indeks global mereka pada rebalancing dan revisi Mei-Juni 2026. Langkah ini berpotensi memicu tekanan jual signifikan karena dana indeks pasif harus menyesuaikan portofolio dengan menghapus saham-saham tersebut.
Keputusan ini terutama dipicu oleh kekhawatiran FTSE Russell terhadap tingginya konsentrasi kepemilikan saham (high shareholding concentration) di sejumlah emiten Indonesia. Sebagian besar saham perusahaan dikuasai oleh pemegang saham utama, menyebabkan jumlah saham yang beredar di publik (free float) relatif kecil. Kondisi ini dinilai dapat mengurangi likuiditas, meningkatkan risiko manipulasi harga, dan melanggar kriteria transparansi yang ketat dari FTSE Global Equity Index Series (GEIS).
Sejak awal 2026, FTSE bersama MSCI meningkatkan pengawasan terhadap pasar modal Indonesia karena masalah transparansi kepemilikan dan konsentrasi pemegang saham. Selain faktor kepemilikan, FTSE juga mempertimbangkan penurunan free float, masuknya saham ke papan pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), serta kualitas perdagangan dan kepatuhan terhadap aturan indeks global. Indonesia saat ini masih mempertahankan status sebagai Secondary Emerging Market, namun langkah pencoretan ini menjadi sinyal peringatan bagi emiten lain yang memiliki struktur kepemilikan serupa.
Dampak langsung dari pencoretan ini adalah potensi outflow dana pasif dari saham-saham yang dikeluarkan. Investor asing yang mengikuti indeks FTSE akan menjual kepemilikan mereka secara bertahap, yang berpotensi menekan harga saham dan meningkatkan volatilitas jangka pendek. Lebih jauh lagi, langkah ini dapat memengaruhi persepsi internasional terhadap tata kelola pasar modal Indonesia. Emiten yang tersisa di indeks perlu memperkuat transparansi dan memperluas basis investor publik untuk menjaga inklusi di masa depan.