Delapan Emiten RI Dikeluarkan dari Indeks FTSE Russell: Analisis Dampak dan Skandal Tata Kelola

EinsNews, JAKARTA — Hingga Juni 2026, penyedia indeks global FTSE Russell telah mengumumkan pengeluaran delapan emiten Indonesia dari berbagai kategori indeksnya. Keputusan ini diumumkan dalam dua tahap, yaitu pada 23 Mei dan 1 Juni 2026, yang mencerminkan pengawasan ketat terhadap konsentrasi kepemilikan, free float, dan kepatuhan pasar.

Pada pengumuman pertama, 23 Mei 2026, FTSE Russell mengeluarkan PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA) dari indeks FTSE Global Equity Index Series (GEIS) kategori large cap. Alasan utamanya adalah kegagalan memenuhi syarat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi (high shareholding concentration). Lebih dari itu, FTSE menerapkan mekanisme ekstrem berupa penghapusan konstituen pada harga nol (price of zero), yang berpotensi memicu volatilitas tajam pada saham DSSA. Selain itu, tiga saham kategori micro cap juga didepak: PT Daaz Bara Lestari (DAAZ) karena gagal memenuhi persyaratan free float minimum, serta PT Hillcon Tbk (HILL) dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA) karena gagal lolos skrining saham pengawasan (failed surveillance stocks screen).

Pengumuman kedua datang pada 1 Juni 2026, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, di mana FTSE Russell kembali mendepak empat emiten besar: PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), PT Delta Makmur Tbk (DOID) melalui entitas BUMA Internasional Grup, dan PT Nusantara Sejahtera Raya (CNMA). Meski dokumen resmi FTSE tidak merinci alasan spesifik untuk keempat saham ini, analis pasar menilai faktor seperti likuiditas rendah, volatilitas ekstrem, atau perubahan kepemilikan signifikan sering menjadi pemicu. Pengeluaran GOTO dan NCKL—yang merupakan saham berkapitalisasi besar—dapat menekan minat investor asing dan memicu tekanan jual jangka pendek.

Dampak langsung pengeluaran ini sangat terasa pada saham-saham yang terkena. Indeks funds dan ETF global yang mengacu pada FTSE akan secara otomatis menjual kepemilikan mereka, sehingga meningkatkan tekanan jual. Untuk saham seperti DSSA yang dihapus dengan price of zero, risiko kerugian investor institusi dan ritel menjadi signifikan. Sementara itu, saham-saham micro cap seperti DAAZ, HILL, dan MLIA mungkin akan mengalami penurunan volume perdagangan dan minat setelah kehilangan status indeks, yang berimplikasi pada penurunan valuasi.

Dari perspektif tata kelola, keputusan FTSE Russell ini menjadi peringatan bagi emiten Indonesia untuk memperbaiki struktur kepemilikan, kepatuhan free float, serta transparansi laporan keuangan. Ketika saham dikeluarkan dari indeks global, persepsi risiko investor asing meningkat, dan biaya modal perusahaan cenderung naik. Ke depan, Bursa Efek Indonesia diharapkan dapat melakukan pendekatan lebih proaktif untuk memastikan emiten memenuhi standar global, demi menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor internasional. Perubahan indeks ini mulai efektif pada 8 Juni 2026, dan hingga batas waktu 5 Juni 2026, FTSE masih membuka kemungkinan revisi jika terdapat kondisi luar biasa.