Akuisisi 98,26% Saham PNGO oleh AEP Nusantara: Langkah Strategis Menuju Backdoor Listing?

PT Pinago Utama Tbk. (PNGO) resmi berada di bawah kendali baru setelah AEP Nusantara Holdings Limited, entitas perkebunan sawit yang berinduk di London, mengakuisisi 98,26% saham perseroan. Langkah korporasi ini langsung direspons positif oleh pasar, di mana harga saham PNGO pada pembukaan perdagangan Selasa (5/5/2026) melonjak 17,83% ke level Rp4.560 per saham.

Berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan PNGO, Wandy, pada tanggal 4 Mei 2026 telah ditandatangani dua Perjanjian Jual Beli Saham. Transaksi pertama melibatkan para pemegang saham yang memiliki 589.865.100 saham atau 75,50% dari total saham ditempatkan dan disetor. Transaksi kedua dilakukan dengan Wilson Sutantio atas 177.799.800 saham atau setara 22,76% dari total saham. Dengan demikian, total 767.664.900 saham beralih ke AEP Nusantara Holdings Limited.

Wandy menegaskan bahwa sebelum akuisisi, tidak terdapat hubungan afiliasi antara perseroan dan AEP Nusantara, baik dari segi kepemilikan saham, kepengurusan, maupun hubungan keluarga. Perubahan pengendalian ini dinilai tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PNGO. Ke depan, pengendali baru akan memenuhi kewajiban Penawaran Tender Wajib sesuai POJK 9/2018.

AEP Nusantara Holdings Limited merupakan perusahaan yang didirikan di Hong Kong dan beralamat di Nathan Commercial Building, Kowloon, serta berkantor operasional di Leighton Centre, Causeway Bay. Sebagai entitas perkebunan sawit yang terafiliasi dengan London, kehadiran AEP Nusantara sebagai pengendali baru memicu spekulasi di pasar mengenai potensi backdoor listing bagi grup usaha tersebut melalui papan bursa PNGO.